Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan hampir seratusan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B, pada tiga warung di tiga tempat di Kota Padang.
Para pedagang tersebut dijerat Perda 8 tahun 2012 Kota Padang, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Dalam razia yang digelar Jumat (8/7/22) dini hari tersebut, petugas mendapati barang haram tersebut di dua warung di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu warung di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji.
"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Deni Harzandy kepada Padangkita.com.
Dia menegaskan, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
Deni menjelaskan, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) "OSS" dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah," ujar Deni Harzandy.
Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol di Kota Padang.
Baca Juga: Siram Sabun ke Kaca Mobil di Lampu Merah, 2 Remaja Diamankan Satpol PP Padang
"Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha," tutupnya. [*/isr]