Jakarta, Padangkita.com - Hingga saat ini sebanyak 91 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lainnya yang telah membantu terselenggaranya Pemilu 2019 dinyatakan meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya para petugas tersebut.
“Atas nama negara dan masyarakat saya mengucapkan duka yang sangat mendalam,” kata Presiden.
Kepala Negara menilai, para petugas KPPS adalah pejuang demokrasi yang meninggal dalam tugasnya. Untuk itu, atas nama negara dan masyarakat, Presiden menyampaikan ucapan duka cita tersebut.
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief. (*)