9 Syarat untuk Bisa Ikuti Tes CPNS 2018, Apa Saja?

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Untuk bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada 9 syarat yang harus dipenuhi. Pembukaan tes CPNS 2018 mulai dibuka Rabu (19/09/2018).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Asal, lanjut Ridwan, memenuhi 9 (sembilan) persyaratan dasar, yaitu: 1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

  1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tegas Ridwan dikutip dari setkab, Selasa (18/09/2018).

Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan. Namun ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.

Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian. (Rel)

Tag:

Baca Juga

Tes SKD CPNS 2018, Syarat Ini Wajib Dibawa
Tes SKD CPNS 2018, Syarat Ini Wajib Dibawa
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT
BKN: 83,1 Persen Pelamar CPNS 2018 Penuhi Syarat Administrasi
Cuti Tahunan ASN
Jumlah Pelamar CPNS Capai 4 Juta Orang
Pelamar CPNS Capai 3,82 Juta, Dua Instansi ini Paling Diminati
Pelamar CPNS Capai 3,82 Juta, Dua Instansi ini Paling Diminati
Jumlah Pelamar CPNS Capai 3,39 Juta
Jumlah Pelamar CPNS Capai 3,39 Juta
Hingga Kamis, Jumlah Pelamar CPNS Capai 10.113 Orang
Hingga Kamis, Jumlah Pelamar CPNS Capai 10.113 Orang