Padang, Padangkita.com – Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) Sumatera Barat (Sumbar) tidak menemukan peredaran sembilan produk mengandung unsur babi (porcine) di Kota Padang.
Pengawasan intensif telah dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 8-382/DP.III.2/JH 06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.
Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan serentak di seluruh Sumbar dari tingkat provinsi hingga kecamatan, melibatkan KUA, Penyuluh Agama, dan Pendamping Halal.
Ikrar menyebutkan, pengawasan menargetkan 9 jenis produk yang diduga mengandung unsur babi, termasuk produk olahan daging, dengan rincian 7 produk sudah bersertifikat halal dan 2 produk belum bersertifikat halal.
Diketahui, sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal produksi Indonesia. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil uji laboratorium.
Berikut daftar 9 produk yang mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Di Kota Padang, tim gabungan dari Satgas Halal Sumbar, Balai POM, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan melakukan sidak di sejumlah titik di antaranya di Pasar Raya Padang yakni Toko Ade, Toko Ema, dan Batera Uma. Kemudian, di Transmart Padang, Miniso dan Swalayan Transmart.
"Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan adanya 9 produk tersebut di lokasi yang kami datangi,” tegas Ikrar.
Pengawasan ini turut melibatkan tim dari berbagai instansi yakni dari Satgas Halal, Balai POM Sumbar, serta Dinas Perindustrian dan Naker Kota Padang. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, dari konsumsi produk tidak halal.
Sementara itu, Plt. Kabag Tata Usaha Kemenag Sumbar, Hendri Pani Dias meminta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini.
“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke Satgas Halal Provinsi, Kabupaten/Kota, atau KUA di Kecamatan masing-masing,” imbau Hendri.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ingin Wujudkan Sumbar Sebagai Provinsi Berbasis Produk Halal
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan, kehalalan, dan kenyamanan konsumsi produk masyarakat, khususnya menjelang Iduladha, di mana konsumsi produk olahan daging cenderung meningkat. [*/pkt]