Padang, Padangkita.com – Sembilan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) batal dilantik pada 6 Februari 2025. Pembatalan pelantikan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Adapun sembilan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada di Sumbar tersebut terdiri dari Gubernur/Wakil Gubernur dan 8 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Mereka ini merupakan hasil Pilkada yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, telah disampaikan bahwa 296 kepala daerah—termasuk 9 dari Sumbar–-yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK, akan dilantik 6 Februari. Namun, pelantikan disebut Mendagri Tito Karnavian harus ditunda.
“Pelantikan yang tidak ada sengketa PHP di MK, 296 itu yang 6 Februari batal dan akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito, Jumat (31/1/2025).
Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan sela untuk 310 sengketa hasil Pilkada serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025.
“Saya laporkan kepada bapak Presiden adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan sekaligus tahap kedua setelah ada putusan MK. Nah, kalau memang jaraknya berdekatan, presiden minta sebaiknya kita satukan saja,” terang Tito.
Walau sudah ada kejelasan mundurnya jadwal pelantikan, Tito belum belum bisa menyampaikan kepastian tanggal pelantikan yang baru.“Mengenai tanggalnya, kami akan koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi (MK), baru kita bisa tau kapan kepastiannya,” ujar Tito.
Lebih lanjut disampaikan, apabila nantinya banyak perkara ditolak berdasarkan putusan akhir MK, terbuka kemungkinan untuk pelantikan serentak.
Namun, jika jumlahnya hanya sedikit maka Presiden yang akan melantik gubernur, sementara bupati/wali kota akan dilantik oleh gubernur.
“Teknis pelantikan nantinya menyesuaikan putusan Mahkamah (MK). Dalam hal putusan dikabulkan MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon,” ungkapnya.
Tito menyebutkan, Presiden Prabowo ingin kepala daerah segera dilantik, agar kepala daerah terpilih bisa segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
“Instruksi Presiden kepada saya, pelantikan diupayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah,” kata Tito.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Rinciannya, 23 PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Wali Kota/Wakil Wali Kota dan 237 PHP Bupati/Wakil Bupati.
Hasil Pilkada Serentak di Sumbar Non-Sengketa di MK
Di Sumbar Pilkada serentak 2024 meliputi 1 Pilkada Provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan 19 kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Dari total 20 Pilkada, 11 di antaranya bersengketa di MK dan 9 tanpa sengketa. Adapun yang bersengketa di MK adalah Pilkada Kota Padang, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh dan Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Sementara itu, 9 Pilkada dan pasangan terpilih yang tidak bersengketa di MK adalah sebagai berikut:
- Pilkada Provinsi Sumbar: Mahyeldi Ansharullah-Vasko Ruseimy
- Pilkada Kabupaten Sijunjung: Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah
- Pilkada Kabupaten Dharmasraya: Annisa Suci Ramadhani - Leli Arni
- Pilkada Kabupaten Padang Pariaman: John Kennedy - Rahmat Hidayat
- Pilkada Kabupaten Agam: Benni Warlis - M. Iqbal
- Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan: Hendrajoni - Risnaldi
- Pilkada Kabupaten Solok: Jon Firman Pandu - Candra
- Pilkada Kota Bukittinggi: Ramlan Nurmatias - Ibnu Asis
- Pilkada Kota Pariaman: Yota Balad – Mulyadi
Nah, jumlah sembilan pasangan kepala daerah terpilih di Sumbar yang akan segera dilantik ini tentu kemungkinan bisa bertambah, tergantung hasil putusan sela yang akan dibacakan MK.
[*/pkt]