Painan, Padangkita.com – Perjudian tak mengenal jenis kelamin. Buktinya, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), polisi baru saja menangkap 10 pelaku judi yang 7 di antaranya adalah perempuan.
Para penjudi tersebut ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pessel di Jalan Tentara Carocok Painan, Jumat (6/1/2023)
“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose.
Menurut Hendra Yose, 10 pelaku tersebut ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di bawah koordinasi Aipda Yandri Martin, ketima pelaku sedang bermain judi song.
Ia mengungkap, pelaku judi yang ditangkap berisial J, 47 tahun, R, 48 tahun, VR, 42 tahun, CFR, 22 tahun, RS, 35 tahun, DM, 38 tahun, M, 32 tahun, RP, 26 tahun, R, 40 tahun, dan YO, 34 tahun.
Semua pelaku judi tersebut merupakan warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Menurut Hendra Yose, pihaknya melakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku.
Lebih jauh, Hendra Yose menyebutkan, pelaku judi tersebut tertangkap tangan sedang main judi song di sebuah rumah dengan 2 lapak judi.
“Mereka kami tangkap saat sedang asyik main judi song,” kata Hendra Yose.
Baca juga: Sedang Asik Main, Delapan Pelaku Judi di Tiga Lokasi Berbeda di Pessel Diringkus Petugas
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp396, dan kartu remi 216 lembar. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News