Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polsek Kinali menangkap seorang pria berinisial RB, 20 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kota Bukittingi
Simpang Empat, Padangkita.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali menangkap seorang pria berinisial RB, 20 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (1/2/2021) malam di Kota Bukittingi.
Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya di wilayah Base Camp, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada 30 November 2020 yang lalu.
"Pelaku ini dari pengakuannya sudah melakukan hal yang serupa sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama, yakni memasuki rumah korban secara diam-diam, dan kali ini pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Padangkita.com, Selasa (2/2/2021) pagi.
Rifki menjelaskan kronologi pencurian berawal ketika tersangka memasuki rumah korban melalui pintu depan ketika pagi hari. Waktu itu, tersangka langsung mengambil empat unit telepon seluler.
Kemudian memasuki kamar korban dan mengambil tas korban yang berada diatas kasur yang berisikan uang tunai senilai Rp8 juta. Total kerugian korban sekitar Rp15 juta.
"Setelah berhasil mengambil harta korban, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar korban," jelasnya.
Rinciannya, barang yang digasak pelaku adalah satu unit telepon seluler merek Redmi 8 A Pro warna putih, merek Oppo A3S warna merah, merek Vivo V5 Plus warna putih, merek Relmi C15 warna silver dan uang tunai sebanyak Rp8 juta.
"Setelah kejadian, korban atas nama Dewi Srayenti melaporkan kejadian yang dialaminya ini kepada Polsek Kinali dan kita lakukan olah tempat kejadian perkara dan diperoleh keterangan dan bukti yang mengarah kepada pelaku," terangnya.
Pada Senin (1/2/2021) sore diperoleh informasi awal dari informan bahwa tersangka berada di kampung neneknya yang berlokasi di Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman. Setelah dilakukan pengejaran, informan kembali menyampaikan bahwa pelaku telah berangkat menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel.
"Setelah mendapat laporan itu, kita lakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi untuk melakukan penghadangan terhadap travel yang diduga ditumpangi pelaku. Akhirnya travel berhasil dihentikan di salah satu Rumah Makan di Bukittinggi sekitar pukul 21.45 WIB, dan tim berhasil mengamankan pelaku," papar Rifki.
Tersangka diserahkan oleh tim unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi kepada tim Reskrim Polsek Kinali sekitar pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Brigadir KS, Tersangka Penembak Deki Susanto di Sungai Pagu Solsel Ditahan di Mapolda Sumbar
Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dia dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (pkt)