Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan hanya 635 pemilih disabilitas yang ikut menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020. Padahal jumlah pemilih disabilitas yang terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlahnya mencapai 1.600 orang.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra menduga ada beberapa penyebab rendahnya data pemilih disabilitas yang tercatat seperti luput atau tidak ditandai saat datang ke TPS.
"Semestinya setiap pemilih disabilitas yang datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS ditandai," katanya usai pleno rekapitulasi suara, bersama saksi paslon Pilgub Sumbar, Rabu (16/12/2020).
"KPU Padang juga memberikan pelayanan khusus untuk pemilih disabilitas yang datang ke TPS untuk mencoblos atau memilih. Kita sampai memberikan layanan dua panti untuk memungut suara, agar warga panti bisa memilih," tambahnya.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Kota Padang di Bawah Target Nasional, tapi Meningkat Dibanding Pilgub Sebelumnya
Pemilihan di panti sosial tidak menemui kendala yang berarti, baik surat suara maupun kendala lainnya.
"Semuanya sudah dimasukkan ke data pemilih disabilitas," ungkap dia. [abe]