Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di seputaran Kota Padang, Senin (21/8/2023).
Kabid P3D Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengungkapkan, dalam giat tersebut sebanyak enam orang perempuan dan empat orang laki-laki diamankan petugas.
"Dalam pengawasan yang kita lakukan di sebuah kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Selatan, petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan A." terangnya.
Selain itu, sambungnya, di salah satu Homestay kawasan Pondok, kembali terjaring tiga pasangan ilegal oleh petugas yang sedang melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan.
"Saat kita lakukan pemeriksaan didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut." sambungnya.
Selain mengamankan sejumlah perempuan dan laki-laki di penginapan dan tempat karaokean, petugas juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang.
"Jadi dalam penertiban dini hari tadi kita berhasil mengamankan enam perempuan dan empat orang laki laki dari sejumlah tempat, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang." paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mereka yang terjaring diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar. Ia mengatakan, pihak keluarga dari masing-masing mereka yang terjaring juga dipanggil sebagai penanggung jawab.
Baca Juga : Masyarakat Laporkan Keberadaan Warung Tuak lewat PCC 112, Satpol PP Padang Turun TanganÂ
"Kita juga panggil pihak keluarganya, agar mereka mengetahui kelakuan dari anak-anak mereka, selain itu kita juga lakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan dan Kafe Karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," pungkasnya. [*/hdp]