Batusangkar, Padangkita.com - Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-oabat terlarang atau narkoba ditangkap tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta, Sabtu (15/1/2022) mengatakan, enam pelaku ditangkap di dua lokasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Dia mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang telah resah atas kegiatan para tersangka.
"Ke enam pelaku diamankan Rabu malam lalu sekira pukul 19.00 WIB, mereka diringkus di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum dan di Nagari Simabur Kecamatan Pariangan," ungkap Desfi Arta.
Ia menyebutkan, pelaku berinsial FY, 33 tahun, warga Batu Basa Kecamatan Pariangan ditangkap saat berada di pasar ternak. Di dalam jok sepeda motornya ditemukan dua linting daun ganja kering.
Sementara itu di sebuah rumah di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, dua pelaku kakak beradik berinisial A, 30 tahun dan Y, 47 tahun juga dfiringkus.
Tidak jauh dari rumah tersebut, tiga pelaku lainnya, berinisial MF, 36 tahun warga Nagari Simabur dan IG, 38 tahun, warga Nagari Simabur, dan seorang lagi masih belum dewasa juga ditangkap saat sedang menggunakan narkoba.
Dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba ini, polisi menyita empat paket ganja dan tiga ganja, satu kotak permen pagoda berisikan ganja, serta sepeda motor matik.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kakak Beradik di Limo Kaum Tanah Datar Terkait Kasus Narkoba
"Ke enam pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP Desfi Arta. [djp/pkt]