Padang, Padangkita.com – Penyaluran bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) yang anggarannya dari Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tak bisa dilakukan serentak di semua kabupaten/kota. Kapan disalurkan, tergantung kelengkapan data yang diajukan oleh masing-masing kabupaten/kota.
“Sebagai informasi, hari ini dana bantuan JPS Provinsi Sumbar telah didistribusikan oleh PT Pos Indonesia langsung ke alamat sesuai data yang diberikan oleh Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang untuk jatah dua bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020,” ungkap Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Penerima bantuan JPS, kata Jasman, akan menerima langsung Rp600.000 x 2 bulan, dengan total sebesar Rp1.200.000 per kepala keluarga (KK).
Disebutkan, sampai tanggal 30 April 2020, belum semua kabupaten/kota menyerahkan data masyarakat penerima dana JPS, ke Provinsi Sumbar.
Baca juga: Melonjak Lagi 24 Orang, Total Positif Covid-19 Sumbar 172 Orang
Daerah yang sudah menyerahkan, lanjut Jasman, baru 10 kabupaten/kota, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Tanah Datar.
Data yang sudah dimasukkan 10 daerah tersebut sedang diverifikasi dan di-review oleh tim provinsi.
Dengan demikian, berarti masih ada enam kabupaten/kota yang belum menyetor data penerima bantuan JPS, ke provinsi.
Daerah itu adalah Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Bukittinggi.
“Semoga hari Senin lusa, semua kabupaten/kota telah menyampaikan data penerima JPS ke provinsi Sumbar, sehingga masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dapat dibantu,” ujar Jasman yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar.
Sekadar diketahui, persoalan pengumpulan data penerima di tingkat kabupaten/kota terjadi pada tahap proses verifikasi di lapangan.
Sebab, bantuan ke warga yang terdampak Covid-19 didanai oleh sejumlah anggaran, mulai dari Pusat (Kemensos), Provinsi, dan APDB kabupaten/kota sendiri.
Agar tak tumpang tindih, sekaligus menghindari penerima ganda, maka masing-masing rumah penerima dana JPS dari provinsi akan ditempeli stiker. [*/pkt]