6 Bulan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditangkap di Bogor

Berita Padang, DPO Korupsi alkes RSUD Rasidin, 6 Bulan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditangkap di Bogor, Korupsi alkes padang

Setelah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Iswandi Ilyas, tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang, ditangkap di Bogor, Jawa Barat. (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Setelah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Iswandi Ilyas, tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Iswandi masuk DPO sejak 8 Oktober 2019 silam setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Padang. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, Iswandi yang merupakan otak dalam kasus korupsi alkes tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). Penangkapan itu dibantu oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polres Bogor.

"Tersangka Iswandi Ilyas berperan sebagai penyedia alat kesehatan di RSUD Rasidin Padang," kata Rico, Rabu (17/6/2020) di Padang.

Iswandi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2019. Dia telah dipanggil sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 2019. Namun tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Tanggal 8 Oktober 2019 tersangka dimasukkan dalam DPO oleh Polresta Padang dengan Nomor: DPO/127/X/2019.

Sejak terbit DPO, Polresta Padang terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk mencari lokasi keberadaan tersangka. Barulah tanggal 11 Juni 2020, diketahui keberadaan dan persembunyian tersangka.

Baca juga: Padang Mulai Seperti Normal, Pemko Diminta Tempel Cara Hidup Aman Covid-19 di Semua Rumah Warga

Rico menambahkan, dengan ditangkapnya tersangka, tidak tertutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka baru dalam kasus itu. Namun, sebelumnya ia akan mendalami dulu kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar itu.

"Sebelumnya Satreskrim Polresta Padang juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar sebagai saksi dan puluhan saksi lainnya," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korups alkes RSUD Rasidin Padang itu, Polresta Padang telah menahan empat tersangka, yaitu AS, FO, IH, dan SP.

Tersangka AS diketahui merupakan mantan Direktur RSUD Rasidin, sedangkan FO, IH, dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alkes. Tersangka IH juga merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik menetapkan status tersangka kasus itu sejak 26 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan penyidik, tetapi satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini terjadi pada 2013, dengan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan polisi mengendus ada yang tak beres dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar. [has/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako