Padang, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang wajib masuk kantor usai cuti bersama libur Lebaran, mulai Rabu (26/4/2023). Seluruh ASN juga diharuskan mengisi absensi.
Di Pemerintah Kota Padang, pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN dilakukan selama dua hari kerja, yakni 26-27 April. Pada hari pertama masuk kantor, sebanyak 6 orang ASN dilaporkan tidak masuk tanpa keterangan.
"Sebanyak enam orang ASN tidak hadir pada saat hari pertama, ketidakhadirannya tanpa keterangan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, saat menjadi pembina apel hari kedua masuk kantor usai Lebaran di Balai Kota Padang, Kamis (27/4/2023).
Ia menjelaskan, enam ASN itu segera dipanggil dan diproses sesuai peraturan yang ada.
"Keenamnya sudah diberi waktu untuk cuti Lebaran, tapi masih memanfaatkan libur, kami dari BKPSDM akan memproses yang tanpa keterangan tersebut," tegas Arfian.
Sementara itu, untuk kehadiran ASN pada hari kedua, Arfian mengaku belum mendapat laporan berapa jumlah ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Menurutnya, apabila masih ditemui ASN yang bolos kerja, pihaknya akan memproses sesuai aturan.
Pada kesempatan itu, Arfian juga menyebutkan bahwa rangkaian Festival Muaro Padang ditutup secara resmi pada Kamis (27/4/2023) siang ini. Kehadiran ASN akan menjadi perhatian.
Baca juga:Â Gunakan Absensi Online, Disiplin ASN Padang Meningkat, Pelayanan Publik Membaik
"Karena itu kami mengimbau dan mengajak seluruh ASN untuk hadir di acara penutupan Festival Muaro Padang," imbau Kepala BKPSDM Padang Arfian. [*/pkt]