54 Nagari di  Tanah Datar Mencari Pemimpin, Begini Syaratnya

54 Nagari di  Tanah Datar Mencari Pemimpin, Begini Syaratnya

Salah satu bangunan di Komplek Istano Pagaruyung Tanah Datar (Foto/A. Paderi)

Lampiran Gambar

Salah satu bangunan di Komplek Istano Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar (Foto/A. Paderi)

Padangkita.com - Sebanyak 54 nagari (desa) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, menggelar pemilihan pimpinan 'Walinagari' serentak sekitar bulan September nanti.

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, Pilkada Nagari serentak diresmikan awal bulan lalu. Dikatakan, dengan dilaunchingnya pemilihan walinagari serentak, maka pada saat itu juga dimulai tahapan pencalonan di mana warga yang ingin mencalonkan diri dapat mendaftar ke panita pemilihan di Nagari.

"Para calon dapat mendaftar dari tanggal 03 Juli hingga 13 Juli 2017 di Panitia Pemilihan Walinagari,dan pada tanggal 14 hingga 20 Juli para calon diminta untuk melengkapi persyaratan bakal calon Walinagari," sebutnya seperti dikutip dari Tanahdatar.go.id.

Disampaikan, pada tanggal 14 Juli hingga 10 Agustus 2017 diberikan perpanjangan kepada calon untuk melengkapi bagi yang belum lengkap persyaratan yang selanjutnya dilakukan pengumuman dan pendaftaran bagi calon walinagari yang lebih dari 2 orang dari 14 Juli hingga 26 Juli 2017.

"Pihak Panitia Pemilihan di Tingkat Nagari pada tanggal 27 juli hingga 28 Juli menggelar uji publik terhadap para calon dan masyarakat,dan pada 7 Juli dilakukan seleksi bakal calon walinagari dan pada 10 Agustus dilakukan penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan walinagari "jelas Syahril.

Selanjut tambah Syahril pada tanggal 11 Agustus dilakukan penetapan DPT dan pada 31 Agustus hingga 7 September para calon Walinagari diperbolehkan untuk menggelar kampanye.

"Pada tanggal 08 September hingga 12 September masa tenang, para calon tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye atau yang sebentuknya," imbuh Syahril.

Dijelaskannya, bagi calon walinagari wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, WNI,bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederejat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Walinagari, tidak sedang menjalankan hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, kecuali 5 tahun setelah menjalani hukuman yang bersangkutan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Lalu, calon harus berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai walinagari tiga kali masa jabatan, selanjutnya calon tidak menjadi pengurus salah satu Parpol, tidak pernah menjadi pengurus atau anggota organisasi terlarang, tidak pernah dihukum menurut sepanjang adat dan syara' karena melakukan pelanggaran adat dan syara', bersedia bertempat tinggal di nagari, bisa membaca Al Quran, memahami secara umum adat salingka Nagari dan diketahui ninik mamak kepala kaumnya.

Tag:

Baca Juga

Andre Rosiade: PT Pos Sepakat Bayar Semua Kewajiban untuk Warga Majalengka Korban PHK
Andre Rosiade: PT Pos Sepakat Bayar Semua Kewajiban untuk Warga Majalengka Korban PHK
DPRD Pariaman Sahkan Penetapan Yota Balad – Mulyadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
DPRD Pariaman Sahkan Penetapan Yota Balad – Mulyadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
PT Semen Padang Bangun Rumah Layak Huni dengan Sepablock untuk Keluarga Miskin Ekstrem di Lambung Bukit
PT Semen Padang Bangun Rumah Layak Huni dengan Sepablock untuk Keluarga Miskin Ekstrem di Lambung Bukit
Satpol PP Kota Padang Raih Penghargaan Laporan Keuangan Tercepat dan Kinerja Terbaik
Satpol PP Kota Padang Raih Penghargaan Laporan Keuangan Tercepat dan Kinerja Terbaik
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
Tarif Tol Padang – Pekanbaru Ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik Mulai Pukul 22.00 Malam Ini
Tarif Tol Padang – Pekanbaru Ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik Mulai Pukul 22.00 Malam Ini
Enable Notifications OK No thanks