Padang, Padangkita.com - Sebanyak 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatra Barat (Sumbar) diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melaporkan ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Data terakhir, sejak Pilkada dimulai hingga 26 Oktober kemarin, yang sudah kita rekomendasikan ke KASN berjumlah 52 orang," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, saat di kantor Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).
Dia menuturkan 52 orang ASN tersebut didominasi pelanggaran karena menyatakan dukungan kepada pasangan calon melalui media sosial pada masa kampanye. Selain itu, ada juga ASN yang melakukan pendekatan kepada pasangan calon dan menghadiri atau mengikuti acara pasangan calon.
Sebanyak 52 orang ASN tersebut, kata dia, tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. "Yang terbanyak di Kabupaten Pasaman. Yang memberikan dukungan melalui media sosial (kepada pasangan calon dari kabupaten) itu ada 16 orang," jelasnya.
Surya mengungkapkan 52 orang ASN itu sudah dilaporkan Bawaslu ke KASN, karena sanksi terhadap ASN tersebut adalah kewenangan KASN.
"Kita hanya menyampaikan laporannya saja ke KASN. Nanti KASN yang berwenang merekomendasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah," terangnya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan sampai saat ini Bawaslu belum menerima tindak lanjut dari KASN.
"Biasanya KASN ketika memberikan sanksi melalui pejabat pembina kepegawaian di daerah, tembusannya akan disampaikan ke Bawaslu. Sehingga Bawaslu mengetahui," ucapnya. [pkt]