Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 5 Fakta penangkapan suami istri dan rekan pelaku pengedar 32 kilogram ganja di Padang
Padang, Padangkita.com– Polresta Padang telah menetapkan suami istri bersama seorang temannya sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ketiganya adalah pelaku pengedar narkoba jenis ganja lintas provinsi. Mereka ditangkap bermula dari pelanggaran lalu lintas sehingga dikejar oleh Polantas, Rabu (10/2/2021).
Pelaku suami istri berinisial DSP, 33 tahun dan IPA, 32 tahun. Kemudian, rekan mereka berinisial ADK, 35 tahun. Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan ke Kota Padang dan Bengkulu. ADK sendiri sudah pernah berurusan dengan polisi dalam kasus kejahatan seksual di Kecamatan Kuranji beberapa waktu lalu.
Berikut lima fakta yang berhasil dihimpun Padangkita.com terkait penangkapan ketiga orang tersebut :
1. Pasangan Suami Istri
Dua dari ketiga pelaku berstatus pasangan suami istri (pasutri). Mereka yaitu DSP, 33 tahun dan IPA, 32 tahun. Penangkapan mereka bermula ketika mobil yang mereka kendarai melanggar marka jalan di persimpangan jalan Jenderal Sudirman dan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.
"Pada saat memeriksa kendaraan pelaku ini, polisi menemukan ganja yang akan diedarkan oleh pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya sumber ganja itu diketahui berasal dari ADK," kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir, Kamis (11/2/2021).
2. Sempat Berusaha Kabur
Salah satu pelaku, DSP, 33 tahun, yang merupakan suami dari IPA, 32 tahun, sempat kabur pada saat hendak dicegat oleh petugas dari Satlantas Polresta Padang.
"Pelaku sempat kabur bersama rekannya ADK yang merupakan otak dari peredaran ganja tersebut," kata Imran.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra menyebutkan, penangkapan bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
"Pemilik mobil ini melanggar lalu lintas, dia melewati marka jalan. Saat akan kita tindak, dia ini kabur," kata Sukur.
Sukur menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Pengendara mobil tersebut melakukan pelanggan tepatnya di perempatan Jalan Sudirman-Ujung Gurun.
"Mobil ini berdiri di marka jalan khusus untuk pengendara roda dua," kata Sukur.
Saat akan ditindak oleh anggotanya pengendara berusaha kabur dari arah Ujung Gurun ke arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Khatib Sulaiman hingga dikejar oleh anggota lalu lintas yang sedang berjaga di pos lalu lintas.
"Saat hendak berbelok ke jalan Banjir Kanal menuju jembatan Taman Siswa, pengendara tersebut terjebak macet hingga kedua pelaku kabur dan meninggalkan IPA," ucapnya.
3. Edarkan Ganja di Padang dan Bengkulu
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut) yang diedarkan ke Kota Padang dan Bengkulu.
"Jadi total ganja yang mereka bawa ini ada sekitar 32 kilogram, sudah terjual sebanyak 18 kilogram di Padang," kata Imran Amir saat konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Hasil interogasi polisi, ketiga orang itu sudah sering kali melakukan pengiriman dan mengedarkan ganja ke Kota Padang. Namun, Imran enggan menyebut pelaku berstatus bandar.
"Mereka ini pemain lintas provinsi, bukan bandar, kalaupun bandar, disini tidak ada ladang ganja, hanya saja barang haram tersebut memang akan diedarkan ke Kota Padang dan Bengkulu," imbuhnya.
4. Ponsel Sempat Berdering
Pada saat Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menjabarkan kronologi penangkapan ketiga pelaku pengedar ganja kering puluhan kilogram, telepon seluler (ponsel) salah satu pelaku, ADK, 35 tahun, sempat berdering beberapa kali.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kuat dugaan, telepon itu berdering dari rekan atau jaringan ADK terkait barang tersebut.
"Iya sempat berdering, sempat diangkat, namun dimatikan lagi oleh si penelpon tersebut," ujarnya.
5. Terlibat Kasus Pencabulan
Salah satu pelaku, ADK, 35 tahun, sudah pernah ditahan polisi dalam kasus kejahatan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
"Iya, saya pernah ditangkap polisi di Kuranji dalam kasus (pencabulan) itu," kata ADK dalam pengakuannya di hadapan polisi pada saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga pelaku tersebut.
"Kami masih dalami, apakah hanya kasus (pencabulan) itu yang menjerat ADK, atau sudah pernah berurusan dengan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika," kata Dadang kepada Padangkita.com.
Dadang mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari ketiga pelaku yang ditangkap tersebut.
"Bisa saja ada (pelaku baru), tidak tertutup kemungkinan, itu yang sedang kami dalami," kata Dadang kepada Padangkita.com di Mapolresta Padang. [pkt]