Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan nama-nama anggota tim seleksi (timsel) KPU provinsi se-Indonesia untuk masa jabatan 2023-2028.
Nama-nama anggota timsel KPU provinsi yang diumumkan KPU RI bernomor 1/SDM.12-Pu/04/2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023.
Keputusan KPU tersebut menetapkan keanggotaan timsel calon anggota KPU sejumlah provinsi. Yakni, Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatra Barat (Sumbar), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Tahun ini, seleksi calon anggota KPU provinsi akan dilakukan di 16 provinsi dan 4 provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua Barat dan Papua.
Untuk Sumatra Barat (Sumbar), nama anggota timsel telah diumumkan KPU RI adalah Alim Harun Pamungkas, Asrinaldi, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi, dan Otong Rosadi. Dua di antara lima nama tersebut merupakan dosen Universitas Andalas (Unand), yakni Prof. Asrinaldi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) dan Beni Arrasuli (Fakultas Hukum).
Menyusul kemudian Keputusan KPU Nomor 4/SDM.12-Pu/04/2023 pada 24 Februari tentang Timsel Calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi periode 2023-2028.
Untuk Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) III adan nama Andri Rusta timsel KPU Kabupaten Solok Selatan, Malse Yulivestra KPU Kabupaten Tanah Datar, dan Muhammad Taufan KPU Kota Bukittinggi. Ketiganya adalah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP Unand).
Andri Rusta mengatakan timsel ini mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU terhitung Maret hingga April 2023.
Untuk wilayah Sumatra Barat (Sumbar) terbagi tiga, yakni Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) I, yang meliputi Kabupaten Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Limapuluh Kota, dan Padang Pariaman.
Baca juga: Timsel Resmi Buka Pencalonan Komisioner KPU Sumbar Periode 2023 – 2028
Selanjutnya, Sumatera Barat (Sumbar) II, meliputi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok. Dan, Sumatra Barat (Sumbar) III, yakni Kabupaten Solsel, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kota Payakumbuh. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News