4,6 Juta Warga sudah Lapor SPT Mayoritas Lewat e-Filing: Awas Denda Jika Terlambat, Ini Caranya

4,6 Juta Warga sudah Lapor SPT Mayoritas Lewat e-Filing: Awas Denda Jika Terlambat, Ini Caranya

Pelaporan pajak SPT lewat e-Filing. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (4/3/2022) banyaknya surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) total mencapai 4.609.468 SPT.

"Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing atau sebanyak 96,27 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Neilmaldrin pun mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2022, sementara untuk wajib pajak badan maksimal 30 April 2022.

Laman Kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa secara umum, e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat, dan lebih murah.

Dengan e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, e-filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) / tahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
Dengan fasilitas e-filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja dan tanpa dipungut biaya, sepanjang WP terhubung dengan internet melalui akses via situs DJP.

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-filing melalui situs DJP, yakni:

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja
  2. Tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas

Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk dapat melakukan e-filing ada tiga tahapan utama yang harus dilalui. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja, sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT ketiga tahapan tersebut meliputi:

Mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-filing. Karena hanya sekali digunakan, anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat.
Mendaftarkan diri sebagai WP e-filing di situs DJP paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Ini Denda Bagi yang Telat

Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP, kemudian meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. Setelah itu mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. Terakhir, notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Mentawai Bulan Depan, Menhub Tinjau Bandara Rokot
Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Mentawai Bulan Depan, Menhub Tinjau Bandara Rokot
Pelabuhan Teluk Tapang
Menilik Rencana Wujud dan Polemik PSN yang Menuai Unjuk Rasa di Pasaman Barat
5 Hari Unjuk Rasa di Padang, 1.500 Warga Air Bangis Dipaksa Pulang  
5 Hari Unjuk Rasa di Padang, 1.500 Warga Air Bangis Dipaksa Pulang  
Tol Trans Sumatra Juli 2023 Selesai 361 Km, 7 Ruas Tengah Dikerjakan Termasuk Padang-Sicincin
Tol Trans Sumatra Juli 2023 Selesai 361 Km, 7 Ruas Tengah Dikerjakan Termasuk Padang-Sicincin
Perusahaan BUMN Industri Pertambangan Beri Privilege Buat Lulusan Terbaik Unand
Perusahaan BUMN Industri Pertambangan Beri Privilege Buat Lulusan Terbaik Unand
Belasan Ribu Pelanggan PLN di Sumbar Terdampak Penyesuaian Tarif
Belasan Ribu Pelanggan PLN di Sumbar Terdampak Penyesuaian Tarif