Pariaman, Padangkita.com – Sebanyak 416 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024. Remisi merupakan hadiah dalam momentum Peringatan HUT ke-79 RI untuk warga binaan yang memenuhi pesyaratan.
Penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia di Lapas Kelas II B Pariaman, Sabtu (17/8/2024).
Pada kesempatan itu, Roberia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi. Roberia berharap, pemberian remisi hendaknya menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berbuat lebih baik lagi.
“Bagi yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati. Tetaplah berbuat baik selama menjalankan binaan. Patuhi aturan yang ada dan perkuat ibadah. Khusus bagi yang menerima remisi, jangan sombong bila sudah dinyatakan bebas. Raihlah impian dengan cara halal dan jangan sampai kembali lagi nantinya menjadi warga binaan,” ingat Roberia.
Pada kesempatan yang sama, Roberia juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Yasonna H Laoly.
Dalam sambutan itu, ada beberapa hal yang ditekankan kepada seluruh ASN di lingkungan Lapas II B Pariaman. Jangan pernah terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar di Lapas/Rutan/LPKA. Kemudian, jangan mencederai prestasi yang sudah diraih.
“Kepada warga binaan, Menteri berpesan agar berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan, atau LPKA,” kata Roberia membacakan pesan Menteri Yasona.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi mengatakan pemberian remisi merupakan hak tiap-tiap warga binaan. Pemberian remisi, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2024.
“Remisi kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk tahun 2024, ada 1 warga binaan mendapatkan remisi bebas,” katanya.
Efendi merinci, untuk Remisi Umum (RU) I normal, selama 1 bulan sebanyak 57 orang warga binaan, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang, serta 6 bulan sebanyak 6 orang.
Selanjutnya, untuk Remisi Umum (RU) I sesuai PP No. 99 tahun 2012, untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang..
“Hari ini memang ada 416 warga binaan yang menerima remisi, dari total keseluruhan warga binaan Lapas II B Pariaman sebanyak 576 orang. Di luar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan di lapas ini,” ujarnya.
Adapun warga binaan yang menghuni lapas saat ini sebanyak 344 orang kasus narkotika, 42 orang kasus pencurian, 104 orang kasus perlindungan anak, 11 orang tipikor, 12 orang penganiayaan, 8 orang kasus pembunuhan, 7 orang kasus perjudian dan kasus kriminal lainnya sebanyak 48 orang..
“Kepada seluruh warga binaan, baik yang menerima remisi atau tidak, jangan lupakan ibadah dan patuhilah semua aturan yang ada dalam lapas. Berubahlah untuk lebih baik lagi, sehingga setelah keluar dari sini, para warga binaan akan lebih baik lagi dalam kehidupan sehari–hari,” harapnya.
Baca juga: 276 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT Ke-78 RI, 2 Langsung Bebas
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI dihadiri juga oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Ketua DPRD Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Forkopimda Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, serta beberapa kepala OPD Pemko Pariaman.
[*/pkt]