Padang, Padangkita.com - Sebanyak 41 pemerintahan nagari di Sumatra Barat (Sumbar) berkomitmen mendukung pengembangan usaha perhutanan sosial dengan dana desa.
Pemerintahan nagari tersebut berasal dari tujuh kabupaten yaitu Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Dharmasraya.
Kesepakatan ini dibangun dalam lokakarya yang digelar di Padang, Kamis (7/7/2022) lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Manajer Program KKI Warsi, Rainal Daus mengatakan, berdasarkan data Dinas Kehutanan 2022, luasan perhutanan sosial di tujuh daerah itu mencapai 236.904 hektare dengan total 169 kelompok pengelola.
Dia menuturkan, masyarakat yang menjadi pengelola tersebut, memiliki aktivitas untuk sumber ekonomi baru berbasis perhutanan sosial seperti pengembangan usaha dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan melalui pengelolaan ekowisata, dan sebagainya.
Namun, kata dia, pemanfaatan perhutanan sosial di nagari masih terkendala karena belum optimalnya dukungan permodalan untuk mengembangkan potensi nagari. Sementara, nagari bisa memanfaatkan dana desa untuk mendukung program dan kegiatan perhutanan sosial.
“Kendati secara kebijakan sudah didukung oleh beragam peraturan pada lintas sektor, pemerintah nagari sering kali mengalami keraguan dalam penggunaan dana desa karena berbagai faktor,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/7/2022).
Dia menerangkan, hambatan dalam penganggaran dana desa untuk perhutanan sosial disebabkan kurangnya kemampuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dalam mengusulkan penggunaan dana desa untuk kegiatan perhutanan sosial dalam musyawarah nagari.
"Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah nagari dalam penggunaan dana desa untuk penguatan database nagari, pengembangan usaha perhutanan sosial, dan pengoptimalan pengelolaan imbal jasa lingkungan berbasis Payment for Environmental Services (PES)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, M Fachri mengatakan, pemerintah nagari adalah pemangku kebijakan yang penting dalam memajukan perhutanan sosial.
Menurutnya, pemerintah nagari dan LPHN harus selaras dalam mengelola perhutanan sosial. Hal ini agar tujuan besar perhutanan sosial untuk bisa menghasilkan sumber ekonomi baru bagi nagari dapat tercapai.
Baca Juga: Perhutanan Sosial di Sumbar Terbukti Mampu Cegah Penebangan Liar dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
“Saat ini sudah ada akses dari peluang dana desa dan kita butuh pendampingan khusus untuk menjalankannya. Ketika sudah ada akses, anggaran, dan sudah ada komoditi unggulan baik pertanian atau pengembangan wisata, maka kita akan siapkan," ujarnya. [fru]