Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku penambangan emas ilegal di dua daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto merincikan dua pelaku diamankan di Sijunjung, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di Pasaman.
Penangkapan dilakukan, Kamis (24/3/2022), berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus juga dilakukan berdasarkan atensi dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Kapolda menginginkan bahwa Sumbar harus zero untuk illegal mining (penambangan tanpa izin). Artinya tidak ada toleransi terkait itu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3/2022).
Satake menjabarkan, untuk di Sijunjung, dua pelaku persisnya diamankan di pinggiran aliran Sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing S panggilan P, 54 tahun, berperan sebagai pengawas lapangan, dan S panggilan A, 35 tahun, berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator merek Cobelco SK 200 warna hijau.
Informasi yang dihimpun polisi, kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak 14 Februari 2022.
Sementara, untuk di Pasaman, dua orang pelaku masing-masing berinisial MI panggilan I, dan S alias U, diamankan di Jorong Lantai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto.
MI panggilan U tertangkap tangan menggunakan alat berat jenis eskavator merek JCB JS 200 warna kuning hitam.
Sedangkan S panggilan U tertangkap tangan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi ZAXIS 210 warna oranye.
Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya dua unit eskavator dan satu unit kontr
"Keempatnya dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," terang Satake.
Baca Juga: Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan Cegah Penimbunan Jelang Ramadan
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar," imbuhnya. [fru]