Samarinda, Padangkita.com - Membentang sepanjang 99,35 Km, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda merupakan jalan tol pertama di Pulau Kalimantan. Jalan tol dengan nilai investasi sebesar 9,9 Triliun yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kota Samarinda dirancang akan menjadi cikal bakal Jalan Tol Trans Kalimantan.
Berikut ulsan 4 fakta menarik seputar Jalan Tol Balikpapan-Samarinda:
1. Memiliki Seksi V
Ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda ini mulai dioperasikan dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Selasa (24/05/2021) silam, untuk Seksi 1 (Balikpapan-Samboja), dan Seksi 5 (Balikpapan-Sepinggan), Kalimantan Timur.
Jalan tol Balikpapan-Samarinda sendiri terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I Balikpapan-Samboja sepanjang 22,03 Km. Seksi II Samboja-Muara Jawa dengan panjang 30,98 Km.
Selanjutnya, Seksi III Muara Jawa-Palaran sepanjang 17,50 Km. Seksi IV Palaran-Samarinda dengan panjang 17,95 Km. Seksi V Balikpapan-Bandara Sepinggan sepanjang 11,09 Km.
2. Konektivitas Logistik
Jalan tol ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi biaya logistik antar kedua wilayah. Pada akhirnya, pemangkasan biaya logistik akan berimplikasi pada efisiensi produksi sektor-sektor di kawasan Kalimantan. Sebagai jalan tol pertama di Pulau Kalimantan, Tol Balikpapan-Samarinda ini diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan-kawasan industri yang bergerak di sektor kelapa sawit, batubara, migas, dan pertanian.
3. Memangkas Jarak Tempuh
Kehadiran Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dapat memangkas waktu tempuh yang saat ini perjalanan yang dari Kota Balikpapan menuju Samarinda menghabiskan waktu hingga 3 jam, dengan kehadiran tol ini menjadi lebih singkat hanya 1 jam.
4. Dudukung APBN dan APBD
Sebagai informasi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pada Seksi I mendapat dukungan APBD dan untuk seksi V mendapat dukungan APBN dan Loan China. Jalan Tol ini dikelola oleh PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda yang merupakan anak perusahaan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca Juga:Mau Mudik Lebaran, Ini Daftar Lengkap Tol dan Jalan Nasional Pulau Kalimantan dan Sulawesi
Tandatangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada 9 Juni 2016 dengan masa konsesi 40 Tahun sejak SPMK. Jalan tol ini memiliki kecepatan rencana 80km/jam dengan lajur awal 2x2 dan lajur akhir 2x3. [isr]