Bukittinggi, Padangkita.com – Proses hukum kasus pengeroyokan dua anggota TNI Kodim 0304/Agam oleh anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) terus berlanjut.
Polres Bukittinggi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terjadi di kawasan Tarok Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020).
Sebelumnya, Sabtu (31/10/2020), polisi juga telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut yakni, MS, 49 tahun dan B, 18 tahun. Sehingga, total sudah empat anggota HOG jadi tersangka dalam kasus yang menyita perhatian luas itu.
“Tersangka tambahan HS alias A, 48 tahun, terbukti memukul serda M (Mustari) tiga kali, itu berdasarkan keterangan saksi Angga (anggota HOG) dan video rekaman CCTV toko di TKP,” ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi Padangkita.com, Minggu (1/11/2020).
Tersangka berikutnya, kata Dody, berinisial JAD alias D, 26 tahun, juga berdasarkan saksi Angga, ia memukul Serda Mustari dan Serda M Yusuf. Alat bukti juga dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV.
Menurut Dody, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi, sama dengan dua tersangka sebelumnya.
“Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan,” ungkap Dody.
Serda Mustari dan Serda M Yusuf yang jadi korban dalam pengeroyokan itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah. Serda Mistari mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Serda M Yusuf mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang, serta luka memar pada pinggang kiri.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP, Chairul Amri Nasution, menjelaskan kasus pengeroyokan berawal ketika rombongan HOG melewati Simpang Tarok. Waktu itu, ada 21 moge yang ikut iring-iringan touring.
“Namun 10 moge di antaranya tertinggal dan bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304/Agam, selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh anggota rombongan moge kepada personel Kodim tersebut,” jelasnya. [pkt]