Padangkita.com - Sebanyak 37 tenaga kontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja. SK perjanjian kerja tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo setempat, Heri Robertus, Senin (06/01/2020).
Heri meminta para tenaga kontrak yang sudah mendapatkan SK agar semakin disiplin, beretika dan memiliki kinerja yang bagus.
Dia menyatakan optimis bahwa dengan adanya kerjasama yang baik, hubungan harmonis, komitmen bersama, dan pemberian tugas yang jelas dari setiap kepala bidang, maka hasil kinerja yang dicapai bisa sesuai dengan harapan.
Ia berharap tenaga kontrak dinas Kominfo bisa bekerja dan memproduksi dan menghasilkan sesuatu dengan baik sesuai tugas yang diberikan oleh atasan langsung.
"Dalam bekerja etika perlu dijaga, baik bagi ASN maupun tenaga kontrak agar keharmonisan dalam kinerja tercapai," ujar Heri Robertus.
Dirinya juga menerangkan bahwa disiplin waktu bekerja dari jam masuk hingga jam pulang kerja perlu ditegakkan. Hal ini bertujuan agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Adapun jika terjadi pelanggaran dalam bekerja, pegawai tersebut akan diberikan arahan secara lisan hingga teguran tertulis.
Baca juga: Sepanjang 2019, 135 Orang Dievakuasi Akibat Kecelakaan Laut di Peraiaran Mentawai
"Target tahun ini kita berharap semua tenaga kontrak Kominfo memiliki nilai lebih dari tenaga kontrak lain dari segi kinerja, etika, disiplin, dan tidak ada yang vakum," katanya.
Ikuti info dan berita Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya di Padangkita.com.