Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 366 orang calon jemaah haji dari Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang semestinya berangkat tahun ini, harus bersabar hingga tahun depan. Soalnya pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasbar, M Nur menyampaikan, penundaan keberangkatan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 itu, telah disampaikan pada calon jemaah di Pasbar.
“Keputusan Menteri Agama itu sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat calon jemaah haji melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH),” kata M. Nur melalui sambunga telepon, Senin (8/6/2020).
Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan ini disebabkan beberapa pertimbangan dari pemerintah, salah satunya adalah tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Selain itu, yang menjadi hal paling mendasar batalnya keberangkatan haji tahun ini adalah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
“Akibat tidak adanya kejelasan itu, waktu semakin mendesak sehingga dinilai tidak cukup waktu untuk segala sesuatunya dalam proses pemberangkatan,” ujar M. Nur.
Ia menegaskan, jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, terkait dengan jemaah calon haji yang ingin meminta setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang telah dilunasi, M Nur mempersilakan jemaah mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama.
“Namun bagi jemaah yang tidak mencairkan, setoran pelunasan BPIH itu akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan akan diberikan secara penuh nantinya paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter haji,” jelas M Nur.
Tentang para petugas penyelenggaraan haji yang telah ditunjuk, kata M Nur, dinyatakan batal dan akan dikembalikan, seterusnya BPIHU (Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah) dapat mengusulkan pada ibadah haji tahun berikutnya.
“Tidak terkecuali juga paspor jemaah dan petugas akan dikembalikan kepada masing-masing jemaah dan petugas tersebut,” ulasnya. [rom/pkt]