Padang, Padangkita.com - Puluhan kilogram ganja yang diamankan tim Polresta Padang dari seorang pria berinisial AE pada Sabtu (28/8/2021) lalu, berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
“Barang ini diambil di Panyabungan, Sumut yang berbatasan dengan Sumatra Barat (Sumbar), daerah Pasaman,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
Imran menyebutkan, peredaran barang haram yang diungkap jajarannya ini merupakan jaringan antar-provinsi. Barang tersebut dijemput oleh pelaku untuk diedarkan di Sumbar.
“Saat ini kami masih mendalami pelaku ini, masih dalam upaya pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” sebut Imran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Imran, pelaku mengaku hanya menjemput barang tersebut alias sebagai kurir. Ia disuruh oleh seseorang berinisial K untuk mengantarkan ke “pengepul” di Sumbar.
“Dari pengepul di Sumbar ini, baru diedarkan,” ucap Imran.
Namun, Imran tidak mengungkap lebih jauh soal siapa K yang jadi bandar besar ganja tersebut.
Awalnya jumlah ganja yang dijemput pelaku, lanjut Imran, sekitar 33 kilogram. Setibanya di Padang Panjang, pelaku bertransaksi dengan seseorang dan ditinggalkan di sana sekitar 5 kg.
“Yang kami amankan ini beratnya 28 kilo, jumlahnya ada 28 paket,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Padangkita.com, polisi telah meringkus AE, 28 tahun di pinggir jalan di kawasan Kompleks Kamela Permai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Di dalam mobil yang dibawa AE, polisi menemukan 28 peket ganja kering. AE yang mengaku sebagai kurir tersebut adalah warga Aur Tanjungkang, Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Ganja tersebut dibungkus kantong plastik warna merah hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning. Kemudian dimasukkan ke dalam dua karung. Satu karung berisikan 20 peket dan satu lagi 8 paket.
Menurut Imran, pelaku terancam 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat 3 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka. [mfz/pkt]