Padang, Padangkita.com - Sebanyak 310.559 pelamar dari 627.113 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi alias tidak lulus.
Diketahui, seleksi tahap pertama ini telah diumumkan pada 2 Agustus 2021 lalu. Para pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah yang mulai dibuka hari ini, 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan, hanya 316.554 pelamar yang lulus seleksi. Banyak penyebab yang membuat para pelamar tidak lulus seleksi ini. Di antaranya terkait persoalan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, dan surat pernyataan.
Kemudian, dokumen akreditasi yang tidak sesuai, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, hingga tidak mengupload dokumen persyaratan.
Kata dia, dari total keseluruhan yang lulus itu, sebanyak 35.878 orang berasal dari pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA, dan 280.676 pelamar dari kualifikasi pendidikan SLTA.
“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (4/08/2021).
Dia menyebutkan, bagi para pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan,selanjutnya bisa mencetak kartu ujian pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
“Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” ucapnya.
Ia menambahkan, masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Baca juga: Lokasi Ujian SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemko Padang Dipindahkan ke Balai Kota
“Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah,” tutup dia. [mfz/pkt]