Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menemukan sekitar 30 restoran, kafe, dan tempat hiburan di Kota Padang yang tidak memiliki izin operasional. Tempat usaha itu tersebar tersebar di berbagai kecamatan.
"Jadi, hasil tinjauan dari saya beserta teman-teman DPRD, di Kota Padang ada sekitar 30 kafe, resto, tempat hiburan, dan sejenisnya yang tidak memiliki izin resmi," ujar Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana saat diwawancarai awak media di Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020).
Kata dia, kafe, restoran, dan tempat hiburan itu melanggar aturan karena berada di dekat tempat ibadah seperti masjid, musala, dan gereja. Ada pula yang berada di dekat klinik dan rumah sakit.
"Itu kan melanggar Perda. Miris kita," jelasnya.
Kafe, restoran, dan tempat hiburan tidak berizin tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kota Padang seperti Padang Selatan, Padang Barat, Padang Utara, Nanggalo, dan kawasan lainnya. Dia meminta Pemko Padang untuk melakukan penertiban atau menutup usaha ilegal tersebut.
"Karena tidak ada manfaatnya bagi Pemko. Pertama, biang keributan. Kemudian, pendapatan tidak ada sama sekali dari sana karena tidak berizin. Ketiga, merusak generasi muda yang berbeda di sekitarnya," terang Ilham. [pkt]