Pariaman, Padangkita.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, dinilai Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (15/11/2024). Ini merupakan bagian dari penilaian tentang Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumbar tahun 2024.
Rombongan Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari KI Sumbar dipimpin langsung oleh Ketua Musfi Yendra, Komisioner Idham Fadhil beserta 3 orang lainnya. Mereka diterima oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal, Kepala Dinas Kominfo Noviardi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, bersama Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Zasnur Rahim, Pranata Humas Agusti Rabaini dan Tim PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman.
Yaminu Rizal menyatakan menyambut baik kunjungan dan verifikasi badan publik oleh KI Sumbar. Sebab, kata dia, akan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean goverment and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap, mengenai apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel," ungkapnya di Balai Kota Pariaman.
Dirinya berharap agar PPID Kota Pariaman untuk tahun 2024 ini dapat menjadi yang terbaik di Sumbar. Sebab, lanjut dia, pihaknya terus berkomitmen untuk melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung. Kemudian, selama 3 tahun terakhir, Pemko Pariaman selalu mendapat peringkat 3.
"Dengan komitmen kuat dari atasan, kita berharap tahun ini kita dapat menjadi yang terbaik," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk tahun 2025 mendatang, Pemko Pariaman berkomitmen untuk mengadakan PPID Award tingkat Kota Pariaman. Kemudian memfasilitasi PPID di tingkat desa untuk menjadi PPID mandiri.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
“Dari ribuan badan publik yang ada di Sumatera Barat, hanya 460 badan publik yang telah mempunyai syarat, dan setelah melalui verifikasi dan pengisian kuisioner, tersisa 160 badan publik, yang dibagi 10 besar terbaik di setiap kategori, dan salah satunya PPID Kota Pariaman yang masuk 10 besar. Nantinya kalau dinyatakan lolos 3 besar, akan presentasi di KI Sumbar,” terangnya.
ia mengapresiasi PPID Kota Pariaman yang konsisten mendapat predikat peringkat 3 badan publik terinformatif se-Sumbar selama 4 tahun berturut-turut.
Baca juga: 14 Guru Dilantik jadi Kepala Sekolah di Kota Pariaman, Ini Daftarnya
“Untuk itu di tahun ini kami menginginkan agar PPID Kota Pariaman dapat belajar ke Bawaslu Kota Pariaman, yang sudah meraih peringkat 1 empat kali berturut-turut, dan tiga kali berturut-turut meraih predikat Informatif oleh Komisi Informasi Sumbar,” jelasnya.
[*/pkt]