Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Polres Sijunjung mengungkap kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Tiga remaja telah ditangkap yang umurnya 13 dan 14 tahun.
Mengutip keterangan resmi Polres Sijunjung, Rabu (13/9/2023), ketiga remaja putra tersebut berinisial DF, 13 tahun, DBL, 14 tahun, dan HC, 13 tahun. Mereka ditangkap tim Satreskrim Polres Sijunjung pada Senin (11/9/2023).
Menurut polisi, korban perbuatan para pelaku adalah orang tua salah satu teman sebaya mereka. Modus mereka dalam menjalankan aksi pencurian, dengan berpura-pura ingin bermain dengan anak korban.
Padahal ketiganya telah mengatur siasat, dan membagi peran masing-masing. DF dan DBL bertugas mengajak temannya (anak korban) bermain di luar rumah. Sedangkan HC, masuk ke dalam kamar korban dan menggasak uang korban.
“Pelaku berhasil mengambil tiga celengan yang merupakan tabungan umrah dari rumah korban dengan nilai sekitar Rp10 juta,” demikian keterangan tertulis Polres Sijunjung.
Di hadapan penyidik, ketiganya tak berkutik. Mereka mengakui perbuatan mereka. Ketiganya mengungkapkan, bahwa mereka sudah tiga kali melakukan hal tersebut atau pencurian di rumah yang sama.
Masih menurut polisi, perbuatan ketiga remaja tersebut ditengarai akibat lesunya perekonomian, sedangkan biaya hidup semakin tinggi. Kini, ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [*/pkt]
Baca berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.