Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satreskrim Polres Pasbar menangkap tiga orang pencuri sapi, Jumat (11/6/2021).
Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap tiga pencuri sapi, Jumat (11/6/2021).
Para pelaku tersebut ditangkap di dua tempat yakni, di Jorong Lambah, Nagari IV Canduang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Agam dan di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satreskrim Polres Pasbar, AKP Fetrisal S mengatakan pencurian sapi terjadi pada Rabu (2/6/2021) lalu. Para pelaku mencuri seekor sapi di Jorong Lembah Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Pemilik sapi kemudian melaporkan ke polisi yang dicatat dengan dengan Nomor: LP/123/VI/2021/SPKT RES-PASBAR tanggal 10 Juni 2021 tentang perkara pencurian ternak Sapi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan, kita lakukan upaya paksa terhadap tersangka pertama yang berinisial J, 62 tahun warga Kabupaten Agam, kemudian selanjutnya kita lakukan pengembangan," kata Fetrisal, Jumat (11/6/2021) siang.
Dari hasil interogasi terhadap J, lanjut dia, didapati keterangan dia mencuri sapi dibantu oleh seorang temannya untuk memberitahu lokasi kandang sapi.
"Tersangka J ini dibantu oleh rekannya yang berinisial S, 46 sebagai penunjuk jalan untuk melakukan aksinya. S ini sendiri merupakan warga Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman," ujar AKP Fetrizal S menambahkan.
Setelah melakukan aksi, tersangka memesan mobil kepada seseorang yang berinisial WK untuk membawa ternak hasil curian ke pasar ternak di Pakan Rabaa, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
"Sapi yang mereka curi itu akhirnya terjual seharga Rp8 juta kepada orang yang tidak mereka kenali," terangnya.
Kemudian, hasil curiannya ini dibagi oleh tersangka J kepada anaknya yang berinisial R, di mana R sebelumnya juga mengetahui aksi pencurian sapi tersebut.
"Anak tersangka yang berinisial R ini mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu dan kemudian juga ditransfer kepada S sebesar Rp300 ribu," lanjutnya.
Saat ini, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3362 NM, satu unit mobil Colt 120 jenis pikap warna putih dengan nomor polisi BA 8140 SX dan satu unit telepon seluler.
Baca juga: Remaja Pencuri Ponsel di Pasaman Barat Ketahuan Usai Jual Hasil Curian
"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah kita amankan, selanjutnya kita lakukan penyidikan terhadap para pelaku," pungkasnya. [pkt]