3 Kali Terjaring Razia, Seorang Perempuan Dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Andam Dewi

3 Kali Terjaring Razia, Seorang Perempuan Dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Andam Dewi

Didampingi petugas Satpol PP Kota Padang, seorang perempuan berinisial DR dikirim ke Panti Andam Dewi, Solok. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim seorang perempuan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok, Jumat (22/4/2022) sore.

Perempuan tersebut, sebelumnya terjaring oleh petugas pada Jumat dini hari dalam operasi di sejumlah kos dan penginapan. Dalam razia tersebut, empat perempuan dan tiga laki-laki diamankan.

Dari hasil pendataan dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan harus dikirim ke Panti Rehabilitasi.

Sebab, yang bersangkutan telah berulang kali terjaring dan ditertibkan  petugas. Namun, tetap melakukan pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada yang lainnya, dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

"Perempuan berinisial DR, 25 tahun, tersebut telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok," ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto.

Dari catatan Satpol PP, DR sudah tiga kali terjaring dan diamankan di berbagai tempat. Ia juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya. Namun, DR kembali terjaring oleh petugas, ketika berduaan dengan laki-laki bukan pasangan sahnya di salah satu kos-kosan kawasan Padang Barat.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp300.000. Dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Bambang.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menyatakan akan memberi peringatan dan memanggil pengelola kos-kosan dan penginapan, karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan.

"Jelas tertuang dalam Pasal 18 Perda Nomor 9 tahun 2016, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tindak pidana lainnya," ujar Mursalim.

Soal kasus DR, Mursalim menegaskan akan memanggil pengelola atau pemilik tempat kos-kosan.

Baca juga: Pasangan Tanpa Surat Nikah Terjaring Razia Satpol PP Padang

"Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk pencabutan izin usahanya," tegas Mursalim. [*/pkt]

Baca Juga

Banjir Susulan di Batu Busuak, Gubernur Minta Warga Kembali Mengungsi Demi Keselamatan
Banjir Susulan di Batu Busuak, Gubernur Minta Warga Kembali Mengungsi Demi Keselamatan
Patroli Senyap Pasca-Natal di Padang: Satpol PP Amankan Pasangan Ilegal hingga Bubarkan Pesta Ganja
Patroli Senyap Pasca-Natal di Padang: Satpol PP Amankan Pasangan Ilegal hingga Bubarkan Pesta Ganja
Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Si Jago Merah Mengamuk di Lubuk Begalung, Toko Plastik Ludes
Si Jago Merah Mengamuk di Lubuk Begalung, Toko Plastik Ludes