Pariaman, Padangkita.com – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Pariaman benar-benar diuji pada Pilkada serantak kali ini. Betapa tidak, tiga pasangan calon, khususnya yang menjadi calon wali kota, merupakan mantan pemimpin para ASN tersebut di Pemko Pariaman.
Mereka adalah Genius Umar (mantan wali kota), Mardison Mahyuddin (mantan wakil wali kota), dan Yota Balad (mantan Sekretaris Daerah). Ketiganya telah mendaftar ke KPU Kota Pariaman bersama pasangan masing-masing.
Genius Umar berpasangan dengan Muhammad Ridwan diusung oleh Partai PKS, PBB, Demokrat dan Golkar. Yota Balad dengan Mulyadi diusung gerindra, PPP, NasDem dan PDI-P. Kemudian, Mardison Mahyuddin dengan Bahrul Hanif diusung oleh PAN dan 5 parpol non-parlemen, yakni Partai Gelora, Ummat, Garuda, Masyumi dan Perindo.
Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia mengingatkan para ASN tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Tujuan larangan keterlibatan ASN, untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkapnya.
Adapun Surat Keputusan Bersama tersebut adalah SKB No. 2 tahun 2022, No. 800-547 4 tahun 2022, No. 246 tahun 2022, No. 30 tahun 2022, dan No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.
Terdapat sembilan larangan dalam SKB bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislative.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Roberia juga menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas, jika ada ASN yang tidak netral pada Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan menyampaikan, bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah menyerahkan berkas pendaftaran yang dinyatakan lengkap.
Baca juga: Eks Wako–Wawako dan Eks Sekda Bertarung di Pilkada Pariaman, ASN Diminta Jaga Netralitas
Selanjutnya KPU Kota Pariaman menjadwalkan pemeriksaan kesehatan paslon pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) di Padang.
Setelah itu, KPU akan melakukan penetapan paslon pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September.
[*/pkt]