Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru: sebanyak 26 titik keramaian pada malam tahun baru dibubarkan Tim 7 Payakumbuh.
Payakumbuh, Padangkita.com - Janji Tim 7 Payakumbuh (tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri), membubarkan keramaian pada malam tahun baru, ternyata bukan gertak sambal belaka. Bersama Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang di dalamnya termasuk BPBD, Tim 7 Payakumbuh membubarkan 26 titik keramaian pada malam tahun baru.
"Ada 26 titik keramaian yang dibubarkan gabungan Tim 7 bersama Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Payakumbuh, pada malam pergantian tahun baru. Dari 26 titik itu, tim gabungan menerapkan sanksi denda di salah satu titik. Tepatnya di sebuah kafe dekat Simpang SD Bertingkat Koto Nan Ompek," kata Ketua Tim 7 Payakumbuh, Devitra kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Kepala Satpol PP Damkar Payakumbuh itu menjelaskan, 26 titik keramaian yang dibubarkan pada malam tahun baru di Payakumbuh, tersebar mulai dari Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Barat, sampai Payakumbuh Utara. Termasuk juga di kawasan Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh dan Pasar Ibuah.
"Di Payakumbuh Selatan, pembubaran keramaian kita lakukan di Limbukan dan Balaipanjang. Di Limbukan ada satu titik. Sedangkan di Balai Panjang, ada dua titik," kata Devitra yang mantan Kabag Kesra Setdako Payakumbuh itu.
Sedangkan di Payakumbuh Barat, menurut Devitra, pembubaran keramaian pada malam tahun baru dilakukan mulai dari kawasan Ngalau, Simpang Bypass, terus ke Pakan Sinayan. Kemudian, juga dilakukan pembubaran keramain di Depan SPBU Koto Nan Ompek atau dekat Simpang Terminal dan Simpang Pancoran, Koto Nan Ompek.
"Selain itu, juga dilakukan pembubaran ke ramaian di sebuah kafe dekat gedung DPRD dan kafe dekat SMEA Negeri. Lalu, juga dilakukan pembubaran keramaian di kawasan Simpang Telkom dan kawasan Pasar Payakumbuh," kata Devitra.
Baca juga: 2 Pendaki Asal Jambi yang Cedera di Gunung Talamau Dievakuasi ke Perkampungan Lubuk Landur
Sedangkan di Payakumbuh Utara, pembubaran keramaian pada malam tahun baru, dilakukan tim gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan BPBD, di kawasan Simpang Benteng. Kemudian, berlanjut ke kawasan Payolinyam arah ke Tanjuanganau.
"Selain itu, tim juga melakukan pembubaran keramaian di Taman Bermain Ibuah dan kawasan Pasar Ibuah. Terakhir, juga dilakukan pembubaran keramaian di kawasan Ketapiang, kawasan Labuah Basilang, dan kawasan Gelanggang, dan kawasan Kubu Gadang," ujar Devitra.
Saat pembubaran keramaian pada malam tahun baru ini berlangsung, Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira bersama Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, dan Sekda Rida Ananda, juga ikut turun ke lapangan. Mereka, bahkan sempat mendatangi salah satu kafe yang biasanya ramai dikunjungi warga.
"Bapak Kapolres bersama Bapak Dandim, Bapak Wakil Wakil Wali Kota, dan Bapak Sekda, juga ikut membubarkan keramaian di kafe dan tempat minuman, pada malam pergantian tahun baru. Pada intinya, tim gabungan tidak melarang kafe dibuka di Payakumbuh. Tapi untuk tiga hari ke depan, terhitung sejak malam tahun baru, aktivitas keramaian dibatasi. Pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang," kata Devitra.
Hal ini, menurut Devitra, dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Imbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.
"Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan BPBD di Payakumbuh, mengawal surat edaran Gubernur Sumbar dan Surat Imbauan Wali Kota. Kami berharap, masyarakat juga dapat mematuhinya," ujar Devitra. [gse/pkt]