Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dua dari 25 pelanggar Perda AKB yang terjaring razia didenda Rp100 ribu, karena telah melanggar untuk kedua kalinya.
Payakumbuh, Padangkita.com – Sebanyak 25 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring pada hari kedua operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Kali ini ada dua orang yang membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial.
Sementara itu, 23 lainnya yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas harus melaksanakan kerja sosial dengan menyapu sampah yang ada di sekitar Tugu Adipura.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra menyebut denda dibayar Rp100 ribu per orang. Sementara itu, petugas tidak menemukan pelaku pelanggar sebelumnya, kembali melanggar atau terjaring hari ini.
"Yang terjaring belum kita temukan orang yang sama, mereka mengaku bersalah dan mau mengikuti aturan sanksi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata Devitra.
Devitra menyampaikan, ke depan razia akan dilakukan secara mobile berkeliling untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah. Jadwalnya, kata dia, bisa saja mendadak atau tidak ada pemberitahuan lebih dulu.
"Kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi, jangan sampai orang yang sama kedapatan dua kali atau lebih oleh petugas, sanksinya akan berat lagi," ingat Devitra.
Ia juga mengimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk ikut disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 25 Warga Tak Bermasker di Payakumbuh Dihukum Membersihkan Jalan
"Kami tak akan bosan mengimbau warga agar terus memakai masker saat keluar rumah, dan pelaku usaha memastikan tamu yang datang menggunakan masker," kata Devitra. [pkt]