Bukittinggi, Padangkita.com - Sebanyak 24 kendaraan yang disita dari anggota Motor Gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) yang mengeroyok TNI di Bukittinggi akan diserahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Puluhan kendaraan itu diserahkan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktoral Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, di Polda Sumbar, puluhan kendaraan itu akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ada sebanyak lima dari 24 kendaraan itu tidak memiliki surat-surat, dan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya Satake di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, atas kasus penganiayaan anggota TNI 0304/Agam itu, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka, satu di antaranya merupakan anak dibawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan Hukum).
Selian itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi, enam saksi merupakan saksi mata di lokasi kejadian, tujuh saksi anggota Moge HOG, dua anggota polisi dan dua korban.
Untuk para tersangka, jelas Dody, BS, 16 tahun, berperan menendang Serda Yusuf di bagian kepala dan memukul Serda Miftari.
Kemudian, tersangka MS, 49 tahun, yaitu mengancam korban dan dan membanting Serda Yusuf hingga tersungkur. Tersangka HS, memukul sebanyak tiga kali, tersangka JD memukul bagian kepala dan tersangka TR, 33 tahun, mendorong korban.
"Berkas tahap 1 untuk kelima tersangka telah diserahkan ke kejaksaan, terdiri dari dua berkas, satu berkas terkait ABH dan satu berkas lagi untuk empat tersangka lainnya," ujar Dody saat jumpa pers di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Tidak hanya itu, polisi juga menyita helm masing-masing tersangka, sepatu, baju, celana, rompi dan jaket yang digunakan pada saat pengeroyokan dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman video warga menjadi bukti kuat bagi polisi untuk menentukan tersangka dan peran masing-masing tersangka itu," tuturnya.
Lalu, untuk lima unit Moge yang disita Polres Bukittinggi terkait kasus penganiayaan dua anggota TNI yang dinas di Kodim 0304/Agam, juga dibenarkan Dody bahwa kendaraan itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
"Ada 24 kendaraan yang disita, 21 kendaraan jenis Harley Davidson, dua kendaraan jenis Yamaha X-max, dan satu kendaraan jenis KTM, lima di antaranya tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap,” ungkapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ulas Dody, maka akan dilakukan pengecekan terkait surat-surat kendaraan itu, jika benar tidak ada surat-surat, maka kendaraan itu termasuk kendaraan bodong dan akan diproses lagi.
“Terkait satu tersangka yang merupakan anak dibawah umur yang kini berstatus ABH, saat diminta surat izin berkendara yang bersangkutan menunjukan SIM-nya. Namun, sesuai akta dan KK anak tersebut merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bukittinggi Serahkan Berkas Perkara Penganiayaan TNI oleh Anggota Moge HOG ke Kejari
Dody Prawiranegara menambahkan, soal dugaan adanya pemalsuan data, saat ini sedang dilakukan proses oleh yang mengeluarkan SIM tersangka anak dibawah umur tersebut.
“Tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka yang terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota Kodim 0304/Agam itu, seluruh proses hukumnya sudah berjalan sesuai aturan,” tukasnya. [zfk]