Padang, Padangkita.com – Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjawab pertanyaan masyarakat soal pembongkaran makam pasien Covid-19.
Sejauh ini, telah puluhan makam jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dibongkar dan dipindahkan.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon, menegaskan bahwa pembongkaran makam pasien Covid-19 tersebut atas permintaan ahli waris. Ia menjelaskan, di TPU Bungus, telah total telah dimakamkan 307 jenazah pasien Covid-19.
Kemudian, sebanyak 23 makam di antaranya telah dibongkar lagi dan dpindahkan sesuai permintaan ahli waris.
"Beberapa makam pasien Covid-19 dibongkar kembali karena setelah hasil swab tenggorokannya keluar menunjukkan hasilnya negatif," kata Mairizon, Jumat (24/9/2021).
Menurut Mairizon, pembongkaran makam pasien Covid-19 yang diketahui negatif bisa dilakukan langsung tanpa menunggu waktu.
Sementara jenazah pasien Covid-19 yang positif saat dimakamkan, harus menunggu selama 84 hari setelah dimakamkan dan pemindahan makam juga dilakukan dengan protokol kesehatan.
Mairizon mengatakan, saat dilakukan pembongkaran makam, pihak ahli waris juga harus membayarkan honor kepada petugas. Namun, ia tidak menjelaskan rincian berapa biaya yang harus dibayarkan tersebut.
"Pemakaman yang dilakukan petugas DLH dilakukan dari jam lima pagi sampai jam lima sore, sementara malamnya kita dibantu oleh petugas BPBD Padang," ungkapnya.
Baca juga: Lewat Gebyar Vaksin, Sumbar Targetkan 250 Ribu Pelajar Segera Vaksinasi Covid-19
Sementara itu berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, total pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 546 orang. [*/pkt]