Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 213 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) formasi tahun 2021, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Pasbar Hamsuardi, di Aula kantor bupati setempat, Selasa (24/5/2022).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Emnita Nadirua menyampaikan, peminat CPNS di Pasbar cukup tinggi. Dari formasi yang dibuka sebanyak 6.210 orang, pelamar yang dinyatakan lulus oleh Panselnas hanya sebanyak 213 orang.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasbar Hamsuardi menyebutkan, bahwa CPNS yang lulus saat ini hendaknya tidak ada yang meminta pindah tugas. Karena pelamar telah ditempatkan sesuai dengan lokasi formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) pada unit kerja yang dilamar.
"Dengan diangkatnya saudara sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, tentunya patutlah anda bersyukur karena diluar sana masih banyak orang yang berkeinginan untuk menjadi PNS. Salah satu perwujudan dari rasa syukur saudara adalah saudara bekerja dan mengabdi dengan baik dan ikhlas, bersemangat serta penuh tanggungjawab," katanya.
Ia menambahkan, PNS juga terikat oleh aturan-aturan kepegawaian, kode etik dan perilaku. PNS perlu berpikir kedepan mengenai konsekuensi tindak-tanduk dan perilaku sebagai seorang ASN ditengah-tengah masyarakat.
"Hingga saudara mampu menjadi PNS yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat," ujar Hamsuardi.
Hamsuardi menegaskan bahwa PNS adalah calon-calon pemimpin masa depan. Untuk itu, integritas loyalitas dan kredibilitas harus ditunjukkan mulai dari awal bekerja.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Guru Formasi 2021 Sumbar Terima SK, Masa Pra Jabatan 1 Tahun
"Sehingga nantinya akan memperluas peluang saudara untuk meningkatkan karir ke jenjang selanjutnya menjadi pejabat atau pimpinan instansi. Untuk itu, jadilah PNS yang mampu menunjukkan figur yang berkualitas dan profesional menjaga jati diri dan tetap berpegang teguh kepada kode etik," papar Hamsuardi. [rom/isr]