Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang yang diduga pasangan ilegal, dalam razia dan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), di sejumlah lokasi di Kota Padang, Rabu (2/3/2022) dini hari.
Razia dimulai sekira pukul 02.30 WIB, petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu.
Berlanjut ke cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, di lokasi tersebut petugas mengamankan 19 orang wanita pemandu lagu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, disini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.
Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah di atur dalam Perda AKB.
"Cafe Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, ", Ujar Mursalim.
Tambah Mursalim, selain pemandu karaoke yang diamankan, pemilik tempat usaha pun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Untuk enam orang yang diamankan di penginapan tersebut, petugas mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar.
"Serta kita juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga, tak hanya itu pemilik usaha pun kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang," ungkap Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Selanjutnya, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya), dan juga dilakukan konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang.
"Guna mengetahui apakah semua yang ditertibkan ini dalam kondisi sehat atau terpapar HIV/ AIDS dan PML, kita yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, lakukan tes darah," ucap Mursalim.
Tak bosan-bosannya, Mursalim terus mengingatkan pemilik tempat usaha yang didapati pelanggaran, agar tetap menjaga Trantibum di lingkungan tempat usahanya, termasuk hotel dan penginapan.
Baca Juga: Razia Tempat Pijat Plus-plus Berkedok Spa di Padang, 13 Wanita dan 1 Pria Diamankan
"Jangan berusaha seenaknya saja, karena kita punya aturan," ingat dia. [fru/isr]