Padang, Padangkita.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar) mencatat hingga akhir November 2020 telah terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumbar.
Humas Humas PT KAI Divisi Regional II, Ujang Rusen menyebutkan, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Rusen, Jumat (4/12/2020) di Pariaman.
Rusen menyebutkan, dalam kecelakaan di perlintasan sebidang hingga akhir November 2020 telah terdapat korban meninggal sebanyak 5 orang dan luka-luka 3 orang.
Kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada perlintasan sebidang “liar”, meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat.
Menurut Rusen, hal ini menandakan masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan saat akan melewati perlintasan kereta api. "Sangat kita sayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. "Saat ini kita tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Kota Pariaman," ucapnya.
Kata dia, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dilaksanakan selama dua hari yaitu, tanggal 3 dan 4 Desember 2020 di perlintasan kereta api wilayah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbar, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ia menjelaskan, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya Pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Selain itu, pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.
Baca juga: Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang Terancam Penjara 3 Bulan atau Denda Rp750 Ribu
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri.” katanya. [pkt]