Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 20 Ribu Hektare Lahan TNKS Wilayah II Sumbar Dirambah Secara Ilegal.
Padang, Padangkita.com – Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus terancam oleh tindakan-tindakan ilegal. Kepala Bidang (Kabid) Wilayah II TNKS Sumatra Barat (Sumbar), Ahmad Darwis mengungkap sebanyak 20 ribu hektare lahan di TNKS telah dirambah secara ilegal.
Dia mengatakan, aksi perambahan yang terjadi di TNKS Wilayah II Sumbar sudah berjalan dua tahun. Wilayah sebarannya, kata Darwis pun merata, seperti di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) dan Pesisir Selatan (Pessel).
Di lapangan, pihaknya tidak serta-merta langsung menindak pelaku perambahan hutan lindung. Dia mengeklaim sudah mengingatkan warga untuk meninggalkan tempat tersebut karena sudah masuk zona rimba yang artinya level teratas dari hutan dan harus dilindungi.
"Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, ketika kami melihat beberapa bulan ini, namun tidak merespons. Jangankan meninggalkan, yang ada malah menambah luas areal bukaan tersebut. Pengakuan pelaku, bisa membuka 75 hektare, namun dari citra satelit kami, sudah mencapai 300 hektare," katanya.
Di wilayah kerja TNKS II Sumbar, luas areal hutan yang dirambah sudah mencapai 20 ribu hektare. Lahan itu sudah dirambah secara sporadis secara orang per orang.
"Kendala kami luas kawasan TNKS yang di Wilayah II Sumbar ini, petugas kami hanya berjumlah 30 orang dengan luas wilayah pengawasan mencapai 400 ribu hektare, saya rasa Sumber Daya Manusia (SDM) kami sangat kurang untuk (pengawasan) itu. Namun, kami dibantu oleh rekan-rekan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar," katanya.
Jadi Atensi Dunia
Sementara itu, Direkur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, baru-baru ini pihaknya menangkap empat orang pelaku perambahan kawasan hutan TNKS di Jorong Pancuran Tujuah (Desa Wonorejo), Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solsel.
Empat pelaku itu berinisial SU, RN, ROH, dan seorang koordinator berinisial ER. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Polda Sumbar pada Rabu hingga Kamis (2-3/6/2021).
"Modus operandi membuka lahan, bercocok tanam di sana di wilayah TNKS. Peralatan bermacam-macam yang digunakan untuk melakukan kegiatan. Mereka bercocok tanam dan menjalankan kegiatan secara perorangan, tidak untuk perusahaan, mereka penduduk asli di sana," katanya.
Joko menjelaskan, TNKS merupakan warisan dunia yang sudah tercatat di UNESCO dan harus dilindungi, dirawat dan terus diawasi dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Diduga Merusak Kawasan TNKS, 4 Warga Sangir Solok Selatan Ditangkap Petugas Gabungan
"TNKS merupakan warisan dunia yang wajib dijaga, ketika ada pembalakan maka akan menjadi atensi dunia," tuturnya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan dalam kasus pengrusakan hutan dilindungi tersebut. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita petugas, di antaranya, tiga hand spayer, tiga chain saw kecil, lima bilah parang. Kemudian, lima bibit tanaman berbagai jenis seperti kopi, alpukat dan jeruk serta satu genset. [adl/pkt]