Padang, Padangkita.com – Satpol PP Kota Padang bersama lembaga terkait membongkar 20 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di bibir Pantai Padang, Senin (28/3/2022).
Dalam penertiban ini tim Satpol PP Padang turun bersama tim gabungan dari TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Camat Padang Barat, Lurah dan OPD terkait lainnya
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menyebutkan, pembongkaran lapak ini terkait dengan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah karena ulah PKL.
Seharusnya kawasan bibir pantai bisa dinikmati oleh masyarakat. Namun malah tertutup oleh lapak-lapak PKL. Bahkan ada yang sampai melakukan pengecoran terhadap fasilitas umum dan mengadakan live music di bibir Pantai Padang tersebut.
"Sebelum pembongkaran, semua telah kita berikan surat pemberitahuan termasuk PKL yang mengunakan bibir pantai untuk berjualan pada Kamis lalu, dan kita juga sudah berikan tengang waktu, maka hari ini bersama tim gabungan kita lakukan penertiban," ujar Mursalim.
Ia menjelaskan, PKL tersebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta juga telah menganggu keindahan Pantai Padang yang ingin dilihat oleh para pengunjung.
Menurut dia, penertiban ini adalah upaya Pemerintah Kota Padang untuk membenahi tempat wisata laut yang aman dan nyaman.
Mursalim menegaskan, PKL tidak dibenarkan lagi berjualan di bagian barat persisnya di area pinggir pantai. Sebab PKL yang menggunakan bibir pantai, sebelumnya telah direlokasi oleh Pemerintah Kota Padang ke kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Baca juga: Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Padang Sita 1 Jeriken Tuak
"Setelah penertiban, anggota akan kita tempatkan di sini untuk menjaga apa yang telah kita tertibkan hari ini, karena kita tidak mau lagi seperti dulu, setelah ditertibkan dan kita biarkan akhirnya pedagang kembali lagi," tegasnya. [*/pkt]