Berita Limapuluh Kota Terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dua warga Sumatra Barat (Sumbar) dan satu orang warga Provinsi Riau, diduga terlibat kasus pengiriman 13 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Provinsi Banten.
Sarilamak, Padangkita.com - Dua orang warga Sumatra Barat (Sumbar) dan satu orang warga Provinsi Riau, diduga terlibat kasus pengiriman 13 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Provinsi Banten.
Ini diketahui awak media setelah tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kota, Provinsi Banten, memburu ketiga tersangka ke wilayah Lintau, Tanah Datar, dan Sarilamak, Limapuluh Kota, Sumbar, serta Duri, Riau.
Tim gabungan Polres Cilegon dan Polres Serang Kota, Provinsi Banten, yang memburu tersangka kasus 13 kilogram sabu-sabu itu, sempat berada di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, Sumbar, pada Senin malam (4/1/2021) hingga Selasa (5/1/2021) dini hari.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso yang dihubungi Selasa malam (5/1/2021), membenarkan adanya pengembangan kasus 13 kilogram sabu-sabu yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Cilegon dan Polres Serang Kota, Provinsi Banten ke wilayah Sumbar tersebut.
"Iya, Polres Cilegon dan Polres Serang Kota, Banten, memang melakukan pengembangan kasus 13 kilogram sabu-sabu ke Sumbar. Mereka sempat berada di Limapuluh Kota. Informasi lebih lengkap, hubungi Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, karena beliau ikut mendampingi," kata AKBP Trisno Eko Santoso.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendri Has, belum berhasil dihubungi hingga malam ini. Namun, informasi yang dirangkum di lapangan menyebutkan, tim Polres Cilegon dan Polres Serang Kota, Banten, berhasil menangkap ketiga tersangka itu.
Dari tiga tersangka yang ditangkap, dua orang warga Sumbar. Masing-masing, berinisial ZE, 30 tahun, dan MS, 45 tahun, yang sama-sama tercatat sebagai warga Jorong Aua Duri, Batu Bulek, Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Sedangkan warga Riau yang ditangkap berinisial AP, 34 tahun, beralamat di Jalan Gelora, Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Ketiga tersangka diduga terlibat pengiriman satu buah peti kayu berisikan 13 paket besar narkoba jenis sabu-sabu. Ke-13 paket yang diperkirakan seberat 13 kilogram itu ditutupi dengan buah alpukat.
Baca juga: Sedang Transaksi, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya
Paket sabu yang dititip dengan alpukat ini sampai di sebuah rumah makan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Banten pada Jumat (1/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian, tim melakukan pengembangan ke wilayah Sumbar karena diduga paket tersebut dikirim dari Sumbar. [pkt]