2 Tersangka Kasus Persekusi Perempuan di Pessel Diamankan, Polisi masih Buru 1 lagi  

2 Tersangka Kasus Persekusi Perempuan di Pessel Diamankan, Polisi masih Buru 1 lagi  

Ilustrasi kasus persekusi atau perundungan terhadap perempuan. [Foto: Dok. Pixabay]

Painan, Padangkita.com – Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan 2 tersangka kasus dugaan persekusi 2 perempuan di Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, Kamis (20/4/2023).

Satu tersangka menyerahkan diri diantara keluarganya ke Mapolres Pessel,  sekitar 16.30 WIB. Sementara satu tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pessel bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar di Kampung Lakuak, Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, Pessel.

Tersangka yang menyerahkan diri berinisial Er alias Ijal, 47 tahun, sehari-hari bekerja sebagai nelayan, berlamat di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.

Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Pessel bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar lebih dulu menangkap 1 tersangka di Kampung Lakuak, Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Tersangka yang ditangkap ini berinisial AK alias Karim, 38 tahun.

Dalam kasus ini Polres Pessel menetapkan 3 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku persekusi atau perundungan tersebut. Penetapan 3 tersangka ini merupakan kesimpulan dari gelar perkara yang diadakan Polres Pessel, Sabtu (15/4/2023).

Dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang telah disita penyidik.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengungkapkan, gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

Gelar perkara kasus persekusi 2 perempuan yang videonya viral di jagat maya ini diadakan pukul 17.30 WIB. Ini merupakan tindak lanjut Polres Pessel melalui Unit PPA tentang laporan korban, dan beredarnya video perundungan dua perempuan oleh sekelompok warga di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menjelaskan, tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kini, Polres Pessel masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan, guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka.

“Kini, kami fokus melakukan pendalaman kasus dan mencari tersangka lainnya,” tegas Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono.

Baca juga: Polres Pessel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Perempuan yang Diceburkan ke Laut

Kasus persekusi 2 perempuan tersebut beredear luas di media sosial. Sehingga, Polda Sumbar pun ikut turun tangan. [*/pkt]

Baca Juga

Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja