Padang, Padangkita.com - Satreskrim Polresta Padang menetapkan dua orang remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang sebagai tersangka.
Dua orang remaja tersebut yaitu MVR, 18 tahun, dan AF, 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dua orang itu diduga kuat telah melakukan perkara tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam jenis samurai.
Dia menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan Polresta Padang pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Samudera, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Saat itu, polisi mendapati segerombolan anak muda yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
"Kemudian personel Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dan melakukan penyitaan terhadap dua bilah senjata tajam jenis samurai," ujar Rico, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Padang Diamankan
Dia menerangkan, kedua orang tersebut dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. [fru]