Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menangkap dua orang pria tengah menggunakan sabu-sabu di ruang SD
Simpang Empat, Padangkita.com- Tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang pria yang tengah memakai sabu-sabu, di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 03 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kamis (18/3/2021).
Pelaku berinisial RA, 32 tahun dan U, 23 tahun warga Jorong Pisang Hutan. Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
"Selain itu turut diamankan satu set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol, dua mancis, satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu," katanya, Sabtu (20/3/2021) pagi.
Eriyanto menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (18/3/2021) sore, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di dalam salah satu ruang kelas di SDN 03 Sasak.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, Iptu Eriyanto menuju lokasi.
"Kami dapati pelaku tengah asyik memakai narkoba, dan keduanya langsung diamankan ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eriyanto.
Baca juga: Didukung Kondisi Alam, Pasaman Berpotensi Sebagai Daerah Penghasil Madu Murni
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. [rom/pkt]