Padang, Padangkita.com - JED alias Raju, 25 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah menggasak handphone seorang remaja berumur 12 tahun di salah satu pemandian di Kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (22/10/2020).
Seorang pengamen yang merupakan Warga Kampuang Jua, Kelurahan Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu diamankan berdasarkan pengakuan dari rekannya yang berinisial SGR yang telah dahulu diamankan polisi.
"Mereka ini mengambil handphone ketika korbannya sedang keasikan berenang. Pertama, kita telah amankan seorang pelaku inisial SGR. Saat diperiksa, dia mengaku mencuri bersama rekannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Minggu (25/10/2020).
JED ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (24/10/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sementara, SGR diamankan polisi pada Kamis (22/10/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di depan Hotel Daima, Jalan Jendral Sudirman Padang.
Namun, karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan, SGR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Dijelaskan Rico, keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban bernisial G, dengan nomor laporan LP/574/B/X/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 22 Oktober 2020.
Dari tangan pelaku, kata Rico, diamankan barang bukti berupa satu unit smartphone merek Oppo A9 yang diduga hasil curian.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian yang Dikenal Licin Ditangkap Warga di Lubuk Begalung
"Kedua pelaku juga sudah ditahan di Mapolresta Padang," katanya. [zfk]