Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua pria berinisial RAS, 23 tahun dan CES, 38 tahun yang merupakan warga Kabupaten Solok diringkus polisi di jembatan layang menuju BIM.
Parit Malintang, Padangkita.com - Dua pria berinisial RAS, 23 tahun dan CES, 38 tahun yang merupakan warga Kabupaten Solok diringkus polisi di jembatan layang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Keduanya ditangkap karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan diduga jembatan layang BIM menjadi salah satu lokasi yang kerap digunakan para pelaku sebagai tempat transaksi narkoba.
Kasar Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pengedar narkoba itu ditangkap oleh Tim Galang Besi Satres Narkoba Padang Pariaman.
Bahkan, kata Ahmad, ketika akan ditangkap kedua pelaku melawan petugas dan berusaha kabur. "Iya benar ada penangkapan itu, mereka ditangkap di Jembatan Layang BIM," ujar Ahmad melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Minggu (14/2/2021).
Ketika akan ditangkap, jelas Ahmad, diduga kedua pelaku tengah menunggu pembeli. Bahkan, mereka, kata Ahmad sudah diintai sejak beberapa hari yang lalu.
"Jadi, mobil yang terparkir di jembatan layang BIM itu sudah kami intai sejak beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Meski kedua pelaku tak ditembak, kata Ahmad, polisi tetap memberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku, karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
"Saat ini, kami masih mengembangkan jaringan edaran dari sabu-sabu yang mereka bawa, termasuk rekam jejaknya," imbuh Ahmad.
Baca juga: Transaksi Narkoba di Rumah, Pengedar Sabu di Padang Pariaman Ditangkap
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang, dua unit telepon seluler, dua helai kertas tisu warna putih, satu lembar kantong plastik warna biru dan satu unit mobil yang digunakan pelaku. [zfk]