Padang, Padangkita.com - Dua pengguna ganja diamankan polisi di sebuah pondok di kawasan tepi pantai di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Jumat (15/4/2022) malam. Salah satunya adalah anak di bawah umur.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF, 21 tahun, seorang pengangguran, dan ML, 17 tahun, eks-pelajar.
"Mereka merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja," ujar Indra kepada Padangkita.com, Sabtu (16/5/2022).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, keberadaan mereka pun diketahui.
Polisi lalu melakukan penangkapan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kantong kresek yang di dalamnya terdapat 7 paket yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun, dan biji diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 pack kertas vapire merek 33 TABAC dan 1 unit handphone.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung milik atau dalam penguasaan mereka," sebut Indra.
Baca Juga: 6 Tabung Gas Disita Satpol PP dari Warung Makan yang Buka Siang di Pasar Raya Padang
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. [fru]