Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dua pria berinisial IM, 22 tahun dan RM, 27 tahun yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu diriingkus polisi di Kota Padang.
Padang, Padangkita.com - Dua pria berinisial IM, 22 tahun dan RM, 27 tahun yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu diriingkus polisi di Kota Padang, Senin (25/1/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Kawasan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Padang.
Kasar Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang, AKP Dadang Suhendra mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Pelaku IM, kata Dadang, merupakan warga Nanggalo, sementara RM merupakan warga Sungai Nipah, Kecamatan Empat Jurai, Pessel.
"Penangkapan mereka berdasarkan laporan warga. Salah satu dari mereka masih berstatus sebagai mahasiswa yaitu pelaku IM," ujar Dadang melalui keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Selasa (26/1/2021).
Penggeledahan terhadap pelaku, jelas Dadang, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,82 gram.
Brang bukti tersebut dibagi menjadi enam paket kecil dan empat paket sedang.
"Narkoba ini dia kita temukan dalam sebuah tas milik pelaku. Dalam tas itu kita juga temukan plastik pembungkus serta timbang digital," ungkap Dadang.
Lebih lanjut, selain barang bukti di atas, polisi juga mengamankan dua unit handphone dari tangan para pelaku.
Setelah ditangkap, kata Dadang, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu di Padang Pariaman Ditangkap Saat Tunggu Calon Pembeli
"Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut milik mereka," kata Dadang. [zfk]